Jumat, 22 November 2024

Polri: Putusan Sidang Komisi Banding Bersifat Final dan Mengikat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi istrinya saat menjalani sidang rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Foto: Antara

Komisi Banding Kode Etik Polri, hari ini, Senin (19/9/2022), menggelar Sidang Komisi Banding, atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Propam Polri, di Gedung Mabes Polri, Jakarta.

Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bersifat final dan mengikat.

Dengan begitu, tidak ada upaya hukum lain untuk mengubah putusan Komisi Kode Etik Polri.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas dan tegas,” ujarnya di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/8/2022).

Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri, Sidang Komisi Banding dipimpin jenderal polisi bintang tiga, dan beranggotakan jenderal polisi bintang dua.

Hadir dalam Sidang Banding antara lain Komjen Pol. Agung Budi Maryoto Irwasum, Irjen Pol. Syahar Diantono Kepala Divisi Propam Polri, dan Irjen Pol. Wahyu Widada Asisten Kapolri bidang SDM.

Sedangkan Ferdy Sambo selaku terhukum tidak hadir di tempat Sidang KKEP Banding.

Menurut Dedi, pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan sekarang. Hasil putusan banding akan langsung disampaikan siang hari ini.

Sebelumnya, Jumat (26/8/2022), Komisi Kode Etik Polri memecat Irjen Pol Ferdy Sambo karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan menghalangi pengusutan kasus tersebut.

Merasa keberatan dengan sanksi pemecatan, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding untuk mempertahankan statusnya sebagai Anggota Polri.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs